💜🌻💜🌻💜🌻💜
*ORANG YANG MENINGGAL DALAM KEADAAN TIDAK SHALAT TIDAK BOLEH DIGANTIKAN HAJINYA*
🌻💜🌻💜🌻💜🌻
*☘Pertanyaan*
Saya mempunyai kerabat yang meninggal pada bulan Ramadhan. Tapi sebelum meninggal dia meremehkan dalam menjalankan shalat dan dalam menunaikan zakat serta belum haji sama sekali. Apakah boleh menggantikan dia berhaji dan dalam membayar zakat ?
*☘Jawaban:*
Jika seseorang terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya maka tidak boleh digantikam hajinya dan dikeluarkan zakat hartanya, dan kerabatnya yang muslim tidak dapat mewarisi hartanya. Bahkan harta peninggalannya diserahkan ke Baitul Mal kaum muslimin. Sebab meninggalkan shalat adalah kufur terbesar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
🍂العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَ
🍂“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Maka siapa yang meninggalkan shalat sesungguhnya dia telah kafir” [Hadits Riwayat Ahmad dan Ashabus Sunnah dengan sanad shahih]
☘Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
🍂إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ
🍂“Batas antara seseorang dan kekafiran dan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat”
_"[Hadits Riwayat Muslim]_
☘Juga dalil-dalil lain dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.
☘Kami memohon kepada Allah semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan memberikan taufiq kepada mereka dalam menjaga shalat, istiqamah dam menegakkannya dan menghindari sebab-sebab meninggalkannya. Sesungguhnya Allah Mahapemurah lagi Mahamulia
☘🌿🍃➿〰〰〰
〰〰〰🍃🌿☘

0 komentar:
Posting Komentar